معهد نورالعلم الإسلامي

Pondok Pesantren Nurul Ilmi. Bojonggede Bogor

(Islamic Boarding School)

Amalan yang Menjadi Sia-Sia

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم “إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا”، وَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ” ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟”
 رواه مسلم
“Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul-Nya dengan berfirman (yang artinya), “Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalehlah.” Dia juga berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian.”
Berkata Imam Ahmad bin Hanbal RA :
“Yang diterima oleh Allah dari hamba-Nya adalah yang halal dan baik menurut Allah.”
Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman baik laki-laki atau perempuan yang telah mengucapkan 2 kalimat syahadat apapun yang telah Allah perintahkan kepada Nabi dan Rasul-Nya maka sesungguhnya hal itu pula yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya yang beriman. Seperti yang telah di sebutkan dalam al-Qur’an surah Al-Mukminun ayat 51
يٰۤـاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوۡا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعۡمَلُوْا صَالِحًـا‌ ؕ اِنِّىۡ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ عَلِيۡمٌ
“Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Pelajaran yang dapat kita ambil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah menyuruh kita sebagaimana menyuruh kepada para Nabi dan Rasul untuk melakukan amal sholeh dan memakan makanan yang ‘Halallan Thayyiban’.
Mengapa demikian ?
Sesungguhnya hal tersebut merupakan bukti bahwa Allah maha baik, Allah menginginkan kemaslahatan untuk semua hamba-Nya, selain itu dengan memakan makanan yang ‘Halallan Thayyiban’ maka akan membuat tubuh kita menjadi sehat.
Dengan demikian, maka kita akan melaksanakan ibadah dengan baik, karena syarat diterimanya dan bernilai pahala segala macam ibadah yang dilakukan, baik ibadah Mahdhah maupun Ghairu Mahdhah seperti ibadah solat, puasa, zakat atau apapun amalan yang dilakukan tidak sia-sia dihadapan Allah, maka harus dilakukan dengan ikhlas niat hanya karena Allah, dan dilakukakan dengan tata cara yang sesuai dengan syariat sebagaimana yang telah dicontoh kan oleh Rasulullah SAW, yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, disamping itu kita harus memperhatikan apa yang kita konsumsi sehari-hari, jangan sampai terdapat keharaman didalamnya.

Menurut Fiqh dan Ushul Fiqh haram itu terbagi 2 :

  1. Harromun Li Dzatihi (Haram karena zatnya), sesuatu yang memang zatnya sudah haram menurut Syariat.
    Contoh : minuman yang memabukkan, memakan bangkai dan daging babi, dan lain sebagainya.
  2. Harromun Li Ghairihi (Haram karena hal lain), segala sesuatu yang pada mulanya disyariatkan, akan tetapi dibarengi oleh suatu hal lain yang bersifat mudharat bagi manusia, yang secara fisik terlihat halal, namun cara mendapatkan nya dengan cara haram, dengan cara yang tidak diridhoi Allah, atau didapat dengan hasil dan uang yang haram.
    Ulama Mazhab Hanafi berpendapat, karena keharamannya bukan pada zatnya, tetapi disebabkan faktor luar, maka hukumnya fasid (rusak), bukan batal. Akan tetapi, jika haram li gairih yang menyangkut aspek ibadah, hukumnya adalah batal.

Maka percuma saja kita melakukan ibadah atau amalan baik apapun jika masih melanggar syariat dan tidak diridhoi oleh Allah, maka semua akan menjadi sia-sia, bahkan tertolak bagi Allah karena Allah tidak menerima kecuali segala hal yang halal dan baik.

Rabu, 02 Maret 2022

By: Rafa Aulia Rizqia (Mahasiswi STEI SEBI)