معهد نورالعلم الإسلامي

Pondok Pesantren Nurul Ilmi. Bojonggede Bogor

(Islamic Boarding School)

INVESTASI BAGI HASIL DALAM EKONOMI MIKRO ISLAM

PENDAHULUAN

Perekonomian adalah suatu bentuk kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, karena di mana ada manusia maka disitulah akan terjadi kegiatan perekonomian dalam rangka menunjang keberlangsungan kehidupannya.

Oleh sebab itu ajaran Islam memberikan landasan-landsan mengenai kegiatan perekonomian yang baik sehingga tercapailalah kehidupan manusia yang makmur, adil dan sejahtera. Oleh karena itu ajaran Islam yang merupakan rahmatan lil alamin dapat terwujud. Salah satu ciri khas dari perekonomian yang berbasis Islam adalah melaksanakan aqidah dan syari’at dalam kegiatan ekonomi dan bisnis bukan hanya sekedar mencari keuntungan dan dapat bertahan hidup, sehingga dalam kegiatan ekonomi Islam aspek agamapun sangat diperhatikan.

Mewujudkan keadilan dan kemaslahatan merupakan dasar dan tujuan dalam sistem ekonomi Islam. Sehingga ekonomi Islam mengajarkan, bahwa dalam menjalin kerja sama dalam kegiatan perekonomian tidak terjadi suatu kesenjangan. Seperti halnya tidak terjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan.Oleh karena itu berkenaan dengan kerja sama dalam kegiatan perekonomian, sistem ekonomi Islam tidak seperti sistem ekonomi konvensional. Dimana dalam sistem ekonomi konvensional kerja sama merupakan suatu bentuk perekonomian yang hanya  mementingkan dirinya sendiri. Hal ini terlihat pada salah satu bentuk kerja sama pemberian modal usaha. Dimana sistem ekonomi konvensional menggunakan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan dalam kerja sama tersebut. Namaun dalam sistem ekonomi Islam bentuk kerja sama dalam kegiatan perekonomian menggunakan sistem bagi hasil untuk mendapatkan keuntungan, sehingga keuntungan yang didapat merupakan keuntungan bersama dan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

1. Pengertian investasi dan bagi hasil.

Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial. Contoh investasi adalah pembelian berupa asset financial seperti obligasi, saham, asuransi. Dapat juga pembelian berupa barang seperti mobil atau property seperti rumah atau tanah. Keuntungan yang dibagihasilkan harus dibagi secara proporsional antara shahib al-mâl dengan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shahib al-mâl dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian awal. Tidak ada pembagian laba sampai semua kerugian telah ditutup dan ekuiti shahib al-mâl telah dibayar kembali. Jika ada pembagian keuntungan sebelum habis masa perjanjian akan dianggap sebagai pembagian keuntungan di muka. Inti mekanisme investasi bagi hasil pada dasarnya adalah terletak pada kerjasama yang baik antara shahib al-mâl dengan mudharib. Kerjasama atau partnership merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam. Kerjasama ekonomi harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, yaitu: produksi, distribusi barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis atau ekonomi Islam adalah qirad atau mudlarabah. Qirad atau mudlarabah adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Melalui qirad atau mudlarabah kedua belah pihak yang bermitra tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bebersama.

Macam-macam bagi hasil sangat banyak. Namun secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syari’ah dapat dilakukan dalam empat akad utama yakni al-musyârakah, al-mudlârabah, al-muzâra‘ah, dan al-musâqah. Dengan demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyârakah dan al-mudlârabah. Teori bagi hasil (profit and loss sharing) dikembangkan dalam dua model, yakni model mudharabah dan musyarakah. Model Mudharabah merujuk pada bentuk kerjasama usaha antara dua belah pihak. Pihak pertama (shahib al-mâl) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dana (mudlârib). Model musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan :

1. Musyarakah

Musyarakah atau sering disebut syarikah mempunyai arti: sekutu atau teman sepersekutuan, perkumpulan, perserikatan

2. Mudharabah

Mudharabah mempunyai arti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dengan menjalankan usaha Aplikasi ivestasi bagi hasil sebenarnya sudah dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Dimana dalam kehidupan sehari-hari terutama seseorang yang tinggal diperkotaan sementara ia memepunyai lahan baik berupa pesawahan maupun berupa ladang. Karena dengan kesibukannya bekerja di perkotaan sehingga ia tidak ada waktu untuk mengelola lahan tersebut. Akhirnya ia bekerja sama dengan seorang petani yang ada diperkampungan yang dekat dengan lokasi lahannya tersebut. Kerja sama yang dibangun antara pemilik tanah dengan pengelola tanah biasa kerja sama secara kekeluargaan. Di mana sipengelola diberikan kewenangan secara luas untuk mengelola lahan tersebut. Dan apabila ada hasil dari lahan tersebut, maka dibagi dua antara pemilik lahan dengan pengelola sesuai dengan kesepakatan. Jadi investasi bagi hasil sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya sudah banyak dilakukan sebagaimana telah diuraikan. Namun pada umumnya masyarakat tidak mengetahui akan hal itu, yang penting ia mengelola lahan orang lain dan orang yang memiliki lahan juga hanya mengetahui bahwa lahannya dikelola oleh orang lain. Padahal konsep tersebut merupakan penerapan dari sebagaian sistem ekonomi Islam.

PENUTUP

Investasi adalah menyimpan sebagian dana yang disimpan baik dalam berupa barang atau berupa modal yang dijadikan modal usaha oleh orang lain. Hal tersebut bertujuan untuk mempersiapkan kebutuhan belanja dimasa yang akan datang dan mencari kelebihan nilai dari barang tersebut atau berupa keuntungan atas usaha yang dikelola oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan bagi hasil adalah pembagian keuntungan atas usaha atau bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih setelah keuntungan tersebut dikurangi biaya operasional atas kegiatan usaha atau bisnis tersebut. Adapun proporsi pembagian keuntungan tersebut didasarkan pada kesepakatan antara para pihak yang melakukan kerja sama dan didasarkan pada prinsip tolong menolong diantara sesama.

By : Diva Meiza Amanda

(Mahasiswi STEI SEBI , Depok)