معهد نورالعلم الإسلامي

Pondok Pesantren Nurul Ilmi. Bojonggede Bogor

(Islamic Boarding School)

Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi

by: Reifaldy Irsan Parmato ( Mahasiswa Aktif STEI SEBI )

I. Abstrak

Lembaga keuangan konvensional banyak mengandung unsur gharar yang jelas telah dilarang dalam syariat Islam. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Agama Islam memiliki batasan yang sangat tegas dalam transaksi ekonomi.

II. Pendahuluan

Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif. Ketidakpastian ini melanggar prinsip syariah yang idealnya harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak

Dengan demikian, Islam memandang bahwa gharar adalah hal yang merugikan para pihak, terutama pembeli. Hal ini karena jika konsumen sudah membayar terlebih dahulu tanpa melihat objek transaksi, jika ternyata barang tersebut tidak sesuai kehendaknya, tentu akan menimbulkan sengketa atau kerugian.

Islam sebagai suatu agama tidak hanya mengatur ummatnya untuk selalu melakukan ibadah yang sifatnya ritual, yang merupakan bentuk penghambaan diri kepada Allah Swt bersifat vertikal. Tetapi, Islam memberikan aturan yang lebih luas dan komprehensif. Ibadah yang dilakukan oleh ummat Islam dapat pula bersifat horizontal, yaitu ibadah yang dilakukan didasarkan atas penciptaan hubungan yang terjadi pada lingkungan sosial, ekonomi dan politik.

  1. Pembahasan
  2. Pengertian

       Menurut madzhab syafi’i, gharar adalah segala sesuatu yang akibatnya tersembunyi dari pandangan dan sesuatu yang dapat memberikan akibat yang tidak diharapkan/ akibat yang menakutkan. Sedangkan Ibnu Qoyyim berkata bahwa gharar adalah sesuatu yang tidak dapat diukur penerimaannya baik barang tersebut ada ataupun tidak ada, seperti menjual kuda liar yang belum tentu bisa di tangkap meskipun kuda tersebut wujudnya ada dan kelihatan

       Adapun hukum gharar itu harus jelas bentuk dan kriterianya sehingga penetapannya akan mendapatkan suatu kepastian untuk menempatkan pada tingkatan boleh atau tidaknya untuk dilakukan, dan dapat dijadikan sandaran hukum.

       Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pelarangan terhadap transaksi gharar didasarkan kepada larangan Allah Swt atas pengambilan harta/ hak milik orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan (bathil). Menurut Ibnu Taimiyah di dalam gharar terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara bathil. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah menyandarkan pada firman Allah Swt, yaitu :

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

       Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 188)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

       Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa’: 29)

  •  Bentuk Gharar

Adapun bentuk gharar yang ditulis menurut Muhammad Abduh itu ada 3 :

  1. Jual beli barang yang belum ada (ma’dum)

         Tidak adanya kemampuan penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad tersebut sudah ada ataupun belum ada (bai’ al-ma’dum). Misalnya menjual janin yang masih dalam perut binatang ternak tanpa bermaksud menjual induknya, atau menjual janin dari janin binatang yang belum lahir dari induknya (habal al-habalah), kecuali dengan cara ditimbang sekaligus atau setelah anak binatang itu lahir (HR. Abu Dawud). Contoh lain adalah menjual ikan yang masih di dalam laut atau burung yang masih di udara. Hal ini didasarkan atas hadist Rasulullah Saw, ”Janganlah kamu menjual ikan yang masih di dalam air, karena itu adalah gharar”. (HR. Ahmad bin Hambal). Demikian juga dengan menjual budak yang melarikan diri, harta rampasan perang yang belum dibagi, harta sedekah yang belum diterima, dan hasil menyelam yang di dalam air (HR. Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah)

  • Jual beli barang yang tidak jelas (Majhul)

         Tidak adanya kepastian tentang sifat tertentu dari benda yang dijual. Rasulullah Saw bersabda: ”Janganlah kamu melakukan jual beli terhadap buah-buahan, sampai buah-buahan tersebut terlihat baik (layak konsumsi)” (HR. Ahmad bin Hambal, Muslim, anNasa’i, dan Ibnu Majah). Demikian juga larangan untuk menjual benang wol yang masih berupa bulu yang melekat pada tubuh binatang dan keju yang masih berupa susu (HR. ad-Daruqutni).

  • Jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan

         Tidak adanya kepastian tentang jumlah harga yang harus di bayar. Misalnya, penjual berkata: ”Saya jual beras kepada anda sesuai dengan harga yang berlaku pada hari ini.” Ketidakpastian yang terdapat dalam jual beli ini merupakan illat dari larangan melakukan jual beli terhadap buah-buahan yang belum layang dikonsumsi. Dasar hukumnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah di atas.

  1. Kesimpulan

       Nilai-nilai keadilan merupakan hal utama yang menjadi prinsip pokok untuk melandasi kegiatan ekonomi. Adil yang dimaksud adalah tidak menyebabkan kerugian di salah satu pihak, sehingga merasa teraniaya oleh pihak yang lain.